Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Fauzan Yazid
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Kaliurang Km. 12,5 Ngaglik Sleman Yogyakarta
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama : A. Salafudin
Pekerjaan : Pengacara di kantor Pengacara A. Salafudin
Alamat : Jl. Timoho Gg Wirakarya No.I/509 Sapen Yogyakarta
------------------------------------Khusus----------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
Untuk mngajukan talak cerai terhadap Ny. Azizah, alamat di Jl. Kaliurang Km 5 Sleman Yogyakarta.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-Badan kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang di anggap perlu oleh penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak subtitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Yogyakarta, 23 Oktober 2006
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(A. Salafudin) (Fauzan Yazid)
Senin, 04 Januari 2010
TUGAS KEPANITERAAN
Kepaniteraan
Pejabat Kepaniteraan
Tugas Panitera :
Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan.
Penitera dengan dibantu oleh wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
Membuat akta dan salinan putusan.
Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Wakil Panitera :
Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara.
Pejabat Kepaniteraan
Tugas Panitera :
Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan.
Penitera dengan dibantu oleh wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
Membuat akta dan salinan putusan.
Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Wakil Panitera :
Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara.
contoh gugatan cerai
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
Menerima gugatan penggugat
Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Jakarta,______
Hormat Penggugat
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
Menerima gugatan penggugat
Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Jakarta,______
Hormat Penggugat
Sabtu, 02 Januari 2010
profesi mulia
Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus)
Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
Nobile Officium (profesi mulia) demikian julukan yang
diberikan kepada profesi hukum. Julukan tersebut membawa konsekuensi
yang mendalam bagi tanggung jawab profesi ini dari segi etika dan
hukum. Jika diteropong terhadap teori dan praktek hukum dari kacamata
etika profesi hukum, banyak persoalan yang belum begitu tuntas
terpecahkan, di samping banyak juga yang masih kontroversial. Khususnya
bagi sistem hukum dan moral dari profesi ini yang terjadi di Indonesia,
sebagian besar bidang ini bahkan masih belum terjamah sama sekali dan
kisi-kisinya dibiarkan terbengkalai begitu saja. Memang sungguh sangat
disayangkan.
Buku ini mencoba membahas secara komprehensif berbagai masalah
yang berkenaan dengan etika profesi hukum, tanggung jawab moral dan
mal- praktek dari profesi ini, khususnya bagi profesi hakim, jaksa,
advokat, notaris, kurator dan pengurus kepailitan.
Karena itu, buku ini sangat berguna bagi para sarjana hukum, baik
yang bergerak di bidang akademis, seperti dosen dan mahasiswa, maupun
bagi para praktisi, seperti advokat, jaksa, hakim, notaris, kurator dan
pengurus, konsultan hukum, inhouse lawyer, dan bagi siapa pun yang
menyandang gelar sarjana hukum.
Semoga bermanfaat!!!
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PROFESI HUKUM ADALAH PROFESI MULIA (NOBILE OFFICIUM)
BAB II ETIKA PROFESI ADVOKAT
A. PESAN MORAL BUAT PROFESI ADVOKAT
B. BERJUANG UNTUK SEBUAH LEGITIMASI: SEPUTAR UNDANG-UNDANG ADVOKAT NOMOR 18 TAHUN 2003
C. SAKRALNYA SEBUAH PROFESI: SUMPAH ADVOKAT
D. LEBIH DARI SEKADAR KEWAJIBAN BIASA: KEWAJIBAN FIDUCIARY DARI ADVOKAT
E. BANTUAN HUKUM GRATIS: RINTIHAN MASYARAKAT MISKIN
F. HAK IMUNITAS ADVOKAT
G. CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM DAN TOTALITAS KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MEMBELA KLIENNYA
H. ADVOKAT TIDAK BISA DIIDENTIKKAN DENGAN KLIENNYA DAN HAK ADVOKAT MEMBELA KLIEN TIDAK POPULER
I. KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA KLIEN
J. LARANGAN IKLAN BAGI ADVOKAT: KONSEKUENSI PROFESI TERHORMAT
K. CONFLICT OF INTEREST: ADVOKAT HARUS LEBIH MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN KLIENNYA
L. MALPRAKTEK PROFESI ADVOKAT
BAB III ETIKA PROFESI HAKIM
A. ETIKA BAGI HAKIM: PESAN MORAL BAGI KORPS PEMAKAI TOGA
B. KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA
BAB IV ETIKA PROFESI JAKSA
A. PROFESI JAKSA SEBAGAI KUASA MASYARAKAT
B. DOKTRIN TRI KARMA ADHYAKSA
C. PEDOMAN DARI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TERHADAP PERANAN JAKSA
BAB V ETIKA PROFESI NOTARIS
A. PROFESI NOTARIS
B. PEDOMAN ETIKA BAGI NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA
C. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROFESIONAL NOTARIS
D. ETIKA TENTANG HUBUNGAN NOTARIS DENGAN KLIENNYA
E. ETIKA TENTANG HUBUNGAN DENGAN SESAMA REKAN NOTARIS
F. LARANGAN-LARANGAN BAGI NOTARIS
BAB VI ETIKA PROFESI KURATOR DAN PENGURUS HARTA PAILIT
A. DUNIA KURATOR DAN PENGURUS HARTA PAILIT
B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI KURATOR
C. ATURAN PERILAKU PROFESIONAL KURATOR
D. STANDAR PEKERJAAN KURATOR/PENGURUS
SENARAI PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
I. UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN 163
II. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN TENTANG MAHKAMAH AGUNG
III. UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
IV. UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
V. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
VI. KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO.
KMA/062/XII/2001 TENTANG SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA CODE OF
CONDUCT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
VII. PEDOMAN PERILAKU APARAT PERADILAN
VIII. KODE ETIK PROFESI HAKIM
IX. KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
10. SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. KEP-074/J.A./7/1978 TENTANG KETERANGAN TENTANG MAKNA PANJI ADHYAKSA
11. SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. KEP-088/J.A./9/78
12. TRI KRAMA ADHYAKSA
13. KODE ETIK NOTARIS
14. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1984 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS
15. KODE ETIK PROFESI ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA
Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
Nobile Officium (profesi mulia) demikian julukan yang
diberikan kepada profesi hukum. Julukan tersebut membawa konsekuensi
yang mendalam bagi tanggung jawab profesi ini dari segi etika dan
hukum. Jika diteropong terhadap teori dan praktek hukum dari kacamata
etika profesi hukum, banyak persoalan yang belum begitu tuntas
terpecahkan, di samping banyak juga yang masih kontroversial. Khususnya
bagi sistem hukum dan moral dari profesi ini yang terjadi di Indonesia,
sebagian besar bidang ini bahkan masih belum terjamah sama sekali dan
kisi-kisinya dibiarkan terbengkalai begitu saja. Memang sungguh sangat
disayangkan.
Buku ini mencoba membahas secara komprehensif berbagai masalah
yang berkenaan dengan etika profesi hukum, tanggung jawab moral dan
mal- praktek dari profesi ini, khususnya bagi profesi hakim, jaksa,
advokat, notaris, kurator dan pengurus kepailitan.
Karena itu, buku ini sangat berguna bagi para sarjana hukum, baik
yang bergerak di bidang akademis, seperti dosen dan mahasiswa, maupun
bagi para praktisi, seperti advokat, jaksa, hakim, notaris, kurator dan
pengurus, konsultan hukum, inhouse lawyer, dan bagi siapa pun yang
menyandang gelar sarjana hukum.
Semoga bermanfaat!!!
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PROFESI HUKUM ADALAH PROFESI MULIA (NOBILE OFFICIUM)
BAB II ETIKA PROFESI ADVOKAT
A. PESAN MORAL BUAT PROFESI ADVOKAT
B. BERJUANG UNTUK SEBUAH LEGITIMASI: SEPUTAR UNDANG-UNDANG ADVOKAT NOMOR 18 TAHUN 2003
C. SAKRALNYA SEBUAH PROFESI: SUMPAH ADVOKAT
D. LEBIH DARI SEKADAR KEWAJIBAN BIASA: KEWAJIBAN FIDUCIARY DARI ADVOKAT
E. BANTUAN HUKUM GRATIS: RINTIHAN MASYARAKAT MISKIN
F. HAK IMUNITAS ADVOKAT
G. CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM DAN TOTALITAS KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MEMBELA KLIENNYA
H. ADVOKAT TIDAK BISA DIIDENTIKKAN DENGAN KLIENNYA DAN HAK ADVOKAT MEMBELA KLIEN TIDAK POPULER
I. KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA KLIEN
J. LARANGAN IKLAN BAGI ADVOKAT: KONSEKUENSI PROFESI TERHORMAT
K. CONFLICT OF INTEREST: ADVOKAT HARUS LEBIH MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN KLIENNYA
L. MALPRAKTEK PROFESI ADVOKAT
BAB III ETIKA PROFESI HAKIM
A. ETIKA BAGI HAKIM: PESAN MORAL BAGI KORPS PEMAKAI TOGA
B. KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA
BAB IV ETIKA PROFESI JAKSA
A. PROFESI JAKSA SEBAGAI KUASA MASYARAKAT
B. DOKTRIN TRI KARMA ADHYAKSA
C. PEDOMAN DARI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TERHADAP PERANAN JAKSA
BAB V ETIKA PROFESI NOTARIS
A. PROFESI NOTARIS
B. PEDOMAN ETIKA BAGI NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA
C. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROFESIONAL NOTARIS
D. ETIKA TENTANG HUBUNGAN NOTARIS DENGAN KLIENNYA
E. ETIKA TENTANG HUBUNGAN DENGAN SESAMA REKAN NOTARIS
F. LARANGAN-LARANGAN BAGI NOTARIS
BAB VI ETIKA PROFESI KURATOR DAN PENGURUS HARTA PAILIT
A. DUNIA KURATOR DAN PENGURUS HARTA PAILIT
B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI KURATOR
C. ATURAN PERILAKU PROFESIONAL KURATOR
D. STANDAR PEKERJAAN KURATOR/PENGURUS
SENARAI PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
I. UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN 163
II. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN TENTANG MAHKAMAH AGUNG
III. UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
IV. UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
V. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
VI. KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO.
KMA/062/XII/2001 TENTANG SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA CODE OF
CONDUCT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
VII. PEDOMAN PERILAKU APARAT PERADILAN
VIII. KODE ETIK PROFESI HAKIM
IX. KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
10. SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. KEP-074/J.A./7/1978 TENTANG KETERANGAN TENTANG MAKNA PANJI ADHYAKSA
11. SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. KEP-088/J.A./9/78
12. TRI KRAMA ADHYAKSA
13. KODE ETIK NOTARIS
14. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1984 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS
15. KODE ETIK PROFESI ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA
Langganan:
Postingan (Atom)