Kepaniteraan
Pejabat Kepaniteraan
Tugas Panitera :
Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan.
Penitera dengan dibantu oleh wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
Membuat akta dan salinan putusan.
Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Wakil Panitera :
Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar